Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat,

Baru-baru ini pemerintah Kota Mojokerto melakukan suatu inovasi yang mungkin bagi beberapa orang terdengar agak aneh. Ya, pihak pemerintah Kota Mojokerto meluncurkan program membayar pajak menggunakan sampah.

Emangnya bisa?

Bisa kok. Jadi, pemerintah Kota Mojokerto itu menerapkan tabungan dari bank sampah. Nah, uang yang dikumpulkan dari hasil jual sampah kepada bank sampah tersebut ditabung yang kemudian bisa digunakan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Keren banget kan?

Alasan pemerintah Kota Mojokerto melakukan program tersebut karena ingin meningkatkan kesadaran membayar pajak dan untuk memenuhi target pendapatan daerahnya.

Oke, ngomong-ngomong soal pajak nih, kamu tahu nggak sih apa yang dimaksud dengan pajak itu sendiri? Apa fungsi pajak dan manfaatnya? Kalau kamu belum tahu, simak penjelasannya di artikel berikut ini ya.

 

Pengertian Pajak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib. Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.

Pajak ini bersifat memaksa lho, dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Artinya, saat kamu bayar pajak, kamu nggak akan merasakan keuntungan apa-apa. Misalnya, uang tabungan kamu bertambah gitu.

Tapi, jangan mentang-mentang nggak dapat imbalan langsung, terus kamu nggak mau bayar pajak. Awas, bisa didenda atau bahkan dipidana nanti kamunya. Pajak yang kamu bayar itu, bakal kamu nikmatin dalam bentuk pembangunan bagi kemakmuran rakyat. Contohnya ya seperti pembangunan MRT Jabodebek. Pembangunan itu didanai dari pajak yang kamu bayar setiap tahunnya.

 

Fungsi Pajak

Ada empat fungsi pajak yang harus kamu tahu. Apa sajakah fungsi pajak tersebut? Cek bahasan lengkapnya dibawah ini ya:

 

1. Fungsi anggaran (budgetair)

Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Nah, semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka semakin besar pula pendapatannya.

2. Fungsi alokasi

Fungsi ini menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah infrastruktur.

 

3. Fungsi distribusi atau pemerataan

Dalam fungsi ini, pajak digunakan untuk pembangunan ekonomi. Artinya, dengan pendistribusian pajak secara merata diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat.

 

4. Fungsi  pengatur/regulasi

Kalau fungsi pajak yang satu ini, digunakan sebagai pelindung produksi dalam negeri. Misalnya, pemerintah menetapkan bea masuk terhadap barang ekspor sehingga barang tersebut menjadi lebih mahal dibanding produk dalam negeri. Nah, bea itu masuk ke dalam kas negara.

 

Manfaat Pajak

Tadi di awal-awal artikel sudah dijelaskan sedikit tentang pembangunan MRT sebagai salah satu bentuk nyata dari manfaat pajak yang bisa kita lihat. Nah, manfaat pajak itu sendiri secara umum ada 4, yakni:

  1. membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing (memberikan keuntungan) seperti proyek produktif barang ekspor;
  2. membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat;
  3. membiayai pengeluaran produktif seperti penyaluran bantuan bagi nelayan dan petani; dan
  4. membiayai pengeluaran tidak produktif seperti mendanai pembelian senjata perang untuk tentara.

 

Share this post