Jakarta – Dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) Pemerintah melakukan reformasi untuk kemudahan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan dalam hal ini untuk pelaku jasa konstruksi, Rabu (15/12/2021).
Pada tanggal 5 Oktober 2021 Kementerian PUPR telah meresmikan penggunaan sistem OSS, sebagaimana diatur dalam PP 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 14 Tahun 2021 mengenai jasa konstruksi, OSS telah mengamanatkan empat elemen standar perizinan berusaha, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada 3 Desember 2021 telah dilakukan pengakhiran masa transisi layanan sertifikasi SBU dan SKK oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Masa Transisi, yang selanjutnya sejak 7 Desember 2021 permohonan sertifikasi akan dilakukan melalui sistem OSS dan pelaksanaan sertifikasi akan dilakukan oleh LSBU LSP.
Demi mempermudah layanannya, OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui http://perizinan.pu.go.id/. Selain itu portal tersebut juga telah terkoneksi dengan sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi.
Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi untuk Kepala BKPM Nomor BK.04.01-Dk/349 tertanggal 19 April 2021, menjelaskan untuk mendapatkan perizinan berusaha sudah tidak lagi diperlukannya IUJK, atau SIUJK. Melainkan sudah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
Proses penerbitan NIB itu sendiri hanya memakan waktu selama tujuh menit, yang terhitung dari awal mulai proses pendaftaran, namun dengan catatan seluruh data pendaftaran lengkap.
Setelah mendapatkan NIB, para pelaku usaha juga perlu memiliki Sertifikat Standar Usaha (SSU). Yang diperlukan oleh BUJK adalah SBU konstruksi, SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.
Dan untuk mendapatkan SBU Konstruksi, maka BUJK dapat mengajukan permohonannya ke dalam sistem OSS dengan mengisi data usaha seperti identitas perusahaan, akte pendirian, dan saham, apabila lengkap, OSS RBA akan menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi. Kemudian dari sistem OSS tersebut BUJK akan diarahkan pada portal perizinan PUPR untuk memproses SBU, dimana BUJK dapat memilih LSBU mana yang akan memproses sertifikasi yang diajukan. BUJK harus mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang terdiri dari informasi badan usaha, keuangan, penjualan tahunan, tenaga kerja, peralatan, sistem manajemen mutu (SMM), dan sumber daya material dan peralatan konstruksi (SMPK) yang kemudian pada proses akhir LPJK akan melakukan proses penomoran dan pencatatan SBU sebelum nantinya SBU disatukan dan diterbitkan dalam dokumen sertifikat standar oleh OSS.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan dalam permohonan perizinan berusaha sektor jasa konstruksi dan kelengkapan dokumen yang diperlukan, dapat dilihat pada pedoman berikut ini:
PEDOMAN TEKNIS SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI MELALUI LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA