Saya pelaku UKM di Provinsi Banten. Setiap hari saya memproduksi makanan cemilan anak-anak (snack) yang dijual di beberapa sekolah dasar. Sampai saat ini lumayan laris, sehingga saya ingin mengembangkan usaha ini dengan menitipkannya di warung-warung. Masalahnya, produk makanan cemilan ini belum saya beri kemasan bermerek. Apa untung ruginya secara hukum bagi saya untuk mendaftarkan merek ini dibandingkan dengan saya tetap memproduksi makanan ini tanpa harus diberi merek?
Pak Ardianto Wijaya yang saya hormati, terkait dengan pertanyaan bapak, saya mencoba memberikan tanggapan dan jawaban sebagai berikut:
Perlindungan merek yang sekarang ini mendasarkan pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis, yang dimaksud dengan merek adalah: Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa
Merek dalam dunia perdagangan barang dan jasa mempunyai peran yang sangat penting. Merek digunakan untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis dalam satu kelas. Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Dengan pendaftaran merek ini secara hukum untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama. Tujuan pendaftaran merek adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek.
Terkait dengan produksi makanan cemilan anak-anak (snack) yang dijual di beberapa sekolah dasar, yang lumayan laris dan keinginan untuk dikembangkan usahanya untuk dititipkan di warung-warung dalam bentuk kerjasama konsinyasi tersebut, sangat mungkin akan ada produk yang sama. Jika tidak segera di daftarkan maka produk yang bapak miliki tidak memiliki pelindungan hukum. Dengan demikian maka bapak tidak bisa menggugat atau menuntut kepada pihak lain seandainya ada pihak lain mendaftarkan produk yang sama yang sekelas. Perlindungan terhadap merek tidak sama dengan perlindungan terhadap suatu ciptaan (hak Cipta). Perlindungan terhadap hak cipta menggunakan sistem deklaratif. Artinya tanpa disyaratkan pendaftarkan, sudah secara otomatis ciptaan tersebut dilindungi oleh hukum. Berbeda dengan merek yang sifat pendaftarannya adalah konstitutif. Oleh sebab itu untuk mendapat perlindungan merek, maka disyaratkan pendaftaran mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini adalah Direktorat Merek. Tanpa melakukan pendaftaran maka produk dan atau jasa tersebut tidaklah dilindungi oleh hukum. Masa perlindungan merek selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Keuntungan yang didapat dari mendaftarkan merek adalah:
Merek dapat menceritakan sesuatu kepada pembeli tentang mutu produk barang maupun jasa, sehingga konsumen bisa membedakan/mencirikan dengan mudah antara produki yang asli dengan produk-produk yang identik atau yang mirip.
Merek dapat menjadi alat untuk menarik perhatian kepada pembeli akan produk-produk yang baru yang mungkin akan bermanfaat bagi mereka.
Jika konsumen merasa puas dengan produk tersebut maka akan membeli atau memakai kembali produk tersebut di masa yang akan datang (untuk menciptakan pembeli menjadi pembeli setia dan menguntungkan)
Merek sebagai alat ukur pembeda antara produk yang dimilikinya dengan produk yang dimiliki pihak lain sebagai pesaingnya
Secara lebih luas maka merek akan membantu pemilik merek atau penjual dalam melakukan segmentasi pasar
Apabila produk makanan cemilan yang bapak miliki belum diberi kemasan bermerek, saya sarankan agar secepatnya dibuat dan kemudian didaftarkan agar lebih terlindungi. Pendaftaran dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan merek. Namun untuk mempermudah proses pendaftarannya saya sarankan minta bantuan konsultan merek yang bapak kenal.