Catat! Ini Syarat Membuka Rekening Perseroan Perorangan

Indonesia merupakan negara berkembang yang terus menerus meningkatkan kemampuannya di berbagai sektor, termasuk di sektor ekonomi dan bisnis. Peningkatan sektor ekonomi dan bisnis dipicu oleh banyaknya pengusaha yang mendirikan usaha dalam skala kecil atau besar. Bisnis dalam bentuk perseroan bakal lebih diminati karena status hukumnya, serta terdapat pemisahan kewajiban dan aset antara pemilik dan perusahaan.
Pemerintah melihat peluang ini dan melakukan terobosan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta kerja memungkinkan Perseroan didirikan oleh 1 orang atau disebut sebagai Perseroan Perorangan.
Dalam UU Cipta Kerja, pengertian Perseroan Perorangan terbagi dalam dua unsur, yaitu unsur perorangan dan kriteria UMK.
Dalam unsur perorangan, pendirian Perseroan Perorangan hanya dilakukan oleh 1 orang dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja, dimana orang asing tidak boleh mendirikan Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, hanya membuat surat pernyataan pendirian saja. Selain itu, Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup 1 orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
Rekening Bank Perseroan Perorangan
Setelah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan, pendiri Perseroan Perorangan harus mengurus beberapa dokumen lain seperti NIB, dan rekening bank atas nama perusahaan. Dengan memiliki rekening, perusahaan Anda akan semakin diakui konsumen dan atau mitra. Selain itu, memiliki rekening bank atas nama perusahaan juga akan membuat alur keuangan perusahaan anda semakin baik karena keuangan perusahaan harus dipisahkan dengan keuangan pribadi.
Walaupun perseroan  dimiliki 100 persen modal Anda sendiri, Perseroan Perorangan yang Anda miliki sudah terdaftar sebagai badan hukum. Untuk membuka rekening bank atas nama Perseroan Perorangan yang Anda miliki,  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk  salah satu bank yang telah menginformasikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM jika pihaknya saat ini sudah dapat menerima pembukaan rekening giro/deposito Peseroan Perorangan yang dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BNI di se-Indonesia.
Untuk pembuatan rekening Perseroan Perorangan Bank BNI, pendiri Perseroan Perorangan  dapat mendatangi Bank BNI terdekat dengan membawa persyaratan berupa:
1. Sertifikat pendaftaran pendirian perseroan dari kementerian hukum dan HAM
2. Surat pernyataan pendirian perorangan dari kementerian hukum dan HAM
3. NPWP Perseroan perorangan
4.  Nomor Induk berusaha (NIB)
5. Surat perijinan lainnya jika diperlukan
contoh; Surat keterangan Domisili perusahaan, surat izin gangguan /HO, perijinan terkait analisa mengenai dampak lingkungan/AMDAL.
(SUN-NSA)

 

Share this post